Detail panduan pengukiran segel resmi
Dokumen yang diperlukan untuk mengukir stempel resmi
1. Formulir permohonan pengukiran stempel (dua rangkap, dicap dengan stempel resmi). 2. Asli dan foto copy KTP yang sah. 3. Asli/salinan izin usaha dan satu rangkap. 4. Segel kartu registrasi.
5. Jika segel diganti, segel yang lama harus dikembalikan.
6. Asli dan fotokopi KTP yang bersangkutan, serta surat kuasa.
Catatan: 1. Untuk mengajukan stempel faktur khusus, Anda perlu memberikan sertifikat pendaftaran pajak asli (negara/wilayah)
Satu salinan dan satu salinan. 2. Sebaiknya membawa stempel resmi.
3. Dapatkan dua salinan formulir permohonan pengukiran segel dari toko pengukiran segel di pinggir jalan Biro Keamanan Umum. Setelah diisi, stempel dengan stempel resmi. Berikan informasi yang telah disiapkan kepada orang di toko untuk diproses, dan ikuti saja dia (bawa izin usaha Anda) , surat keterangan pendaftaran pajak asli harus diperoleh kembali).
4. Membawa KTP asli dan invoice untuk pengambilan stempel keesokan harinya, namun harus membawa kembali formulir pendaftaran pengukiran stempel.
Waktu posting: 19 Mei-2024